Intip Garasi Mantan Menkominfo Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 08 Nov 2023 17:08 WIB
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara. Menilik sisi lainnya, begini isi garasi Johnny G Plate.

Johnny G Plate dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base tranceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan antara lain Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta dilansir detikNews.

Selain divonis penjara 15 tahun, Plate juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Isi Garasi Johnny G Plate

Di luar vonis tersebut, isi garasi Johnny G Plate cukup menarik untuk disimak. Diketahui Johnny G Plate telah melaporkan harta kekayaannya terakhir untuk periodik 2022. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu, Plate memiliki total kekayaan senilai 193.161.890.532. Dibandingkan laporan tahun 2021, ada peningkatan dari sisi alat dan transportasi mesin namun nilainya tidak signifikan.

Adapun penambahan aset alat transportasi berupa satu unit motor. Satu unit motor itu adalah Honda Vario tahun 2019 yang merupakan perolehan sendiri. Motor itu ditaksir punya nilai Rp 13.500.000. Sementara dua kendaraan sisanya adalah Toyota Alphard tahun 2013 dan Mitsubishi Colt Truck tahun 2013. Semuanya merupakan perolehan sendiri.

Secara keseluruhan dengan tambahan motor Vario itu, aset berupa alat transportasi yang dilapor Johnny nilai menjadi Rp 473.500.000. Menariknya, meski melaporkan hanya memiliki tiga kendaraan, Johnny justru beberapa kali terlihat menggunakan mobil mewah. Namun mobil mewah yang sering ditunggangi Johnny itu justru tidak terdaftar dalam LHKPN.

Mobil mewah yang dimaksud adalah Mercedes-Maybach yang ditaksir punya harga kisaran Rp 6 miliaran. Mobil itu sering terlihat digunakan Johnny saat bertugas. Bahkan di mobil juga tersemat pelat nomor RI 36 atau menggunakan pelat nomor khusus berkode RFT. Berlanjut ada Range Rover Velar yang disita oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi proyek BTS senilai Rp 8 triliun.



Simak Video "Profil Johnny G Plate Terdakwa Korupsi BTS"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork