Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diperpanjang selama setahun ke depan. Bicara soal otomotif, ini koleksi mobil dan motor Heru Budi.
Heru Budi Hartono menjelaskan masa jabatannya sebagai orang nomor 1 di DKI diperpanjang selama satu tahun ke depan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpesan agar Heru bekerja baik di sisa masa jabatan.
"Ya, saya terima SK-nya," kata Heru Budi di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), dikutip dari detikNews. "Biasanya kan setahun setahun (perpanjangan)," jelasnya. "Pesannya kerja dengan baik," sambung Heru. Heru menjawab pesan yang disampaikan Tito Karnavian kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Heru Budi memiliki total harta kekayaan Rp 36.260.704.081 dan utang Rp 804.800.000. Harta kekayaan Heru Budi berupa tanah dan bangunan senilai Rp 22.270.346.868, harta bergerak lainnya Rp 617.450.000, surat berharga Rp 218.155.000, kemudian ada kas dan setara kas Rp 11.731.216.013, dan harta lainnya senilai Rp 925.000.000.
Sementara untuk harta dengan kategori alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 1.303.336.200. Rinciannya sebagai berikut:
1. Motor, Honda ND. 125 Kira tahun 2003, hibah dengan akta, Rp 3.300.000
2. Mobil, Suzuki Escudo tahun 1996, hasil sendiri, Rp 46.000.000
3. Mobil, Toyota Hilux tahun 2015, hasil sendiri Rp 215.000.000
4. Mobil, Suzuki Jimny tahun 2019, hasil sendiri, Rp 248.000.000
5. Motor, Honda tahun 2018, hasil sendiri, Rp 27.200.000
6. Lainnya, Brompton tahun 2020, hasil sendiri, Rp 35.000.000
7. Motor, Harley-Davidson tahun 2021, hasil sendiri, Rp 440.200.000
8. Mobil, Toyota Land Cruiser tahun 2012, hasil sendiri, Rp 288.636.200.
Sesuai dengan ketentuan, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali. Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini