Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut menjadi kandidat kuat cawapres Prabowo Subianto. Menilik sisi lain, ada apa saja isi garasi Gibran?
Nama Gibran Rakabuming Raka belakangan mencuat menjadi kandidat kuat calon wakil presiden Prabowo Subianto. Dilansir detikNews, perihal nama Gibran menguat untuk menjadi cawapres Prabowo ini diungkap oleh Partai Demokrat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Kepala Badan Komunikasi Strategis atau Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra awalnya mengatakan pihaknya mendengar bakal cawapres untuk Prabowo Subianto sudah mengerucut menjadi empat nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, kami mendengar, cawapres Bapak Prabowo Subianto menguat pada empat nama," kata Herzaky dalam keterangannya dikutip detikNews.
Herzaky mengatakan empat nama itu yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diusung Partai Golkar, Menteri BUMN Erick Thohir diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Airlangga Hartarto yang diusung oleh Partai Golkar, Erick Thohir yang diusung oleh Partai Amanat Nasional, Gibran Rakabuming Walikota Solo, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur," katanya.
Isi Garasi Gibran Rakabuming Raka
Di luar soal Gibran yang disebut jadi kandidat kuat cawapres Prabowo, sisi lain berupa harta kekayaan menarik untuk disimak. Gibran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor 30 Januari 2023 diketahui memiliki harta sebanyak Rp 26.032.674.370.
Khusus untuk alat transportasi dan mesin terdiri dari tiga motor dan empat mobil. Rinciannya sebagai berikut:
1. Seped Motor Honda Scoopy tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp 7.000.000
2. Sepeda Motor Honda CB-125 tahun 1974, hasil sendiri senilai Rp 5.000.000
3. Sepeda Motor Royal Enfield tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp 40.000.00
4. Mobil Toyota Avanza tahun 2012, hasil sendiri senilai Rp 60.000.000
5. Mobil Toyota Avanza tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp 90.000.000
6. Mobil Isuzu Panther tahun 2012, hasil sendiri senilai Rp 70.000.000
7. Mobil Daihatsu Gran Max tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp 60.000.000
Secara keseluruhan, total nilai dari alat dan transportasi mesin itu sebesar Rp 332.000.000. Jumlah harta berupa alat transportasi dan mesin itu berkurang Rp 350.000.000 bila dibandingkan dengan perolehan LHKPN tahun 2021.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?