Intip Isi Garasi Wali Kota Bima yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Intip Isi Garasi Wali Kota Bima yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 06 Okt 2023 09:56 WIB
Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam (5/9/2023)
Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Foto: Istimewa
Jakarta -

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Menilik sisi lain Lutfi, begini isi garasinya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dibawa ke tahap penyidikan, maka KPK kemudian menetapkan dan mengumumkan tersangka (inisial) MLI. Wali Kota Bima periode 2018-2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli mengatakan Lutfi diduga melakukan pengondisian sejumlah proyek di wilayah Bima. Dia secara sepihak menentukan kontraktor sebagai pemenang proyek. Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan," jelas Firli. Dalam proses pengondisian tersebut, Lutfi menerima sejumlah uang dari kontraktor. Setoran itu mencapai miliaran rupiah.

"MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut," jelas Firli.

ADVERTISEMENT

Isi Garasi Muhammad Lutfi

Adapun dari sisi harta, Muhammad Lutfi melaporkan memiliki total kekayaan senilai Rp 5.737.432.283. Harta kekayaan itu terdiri atas beberapa aset mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Terbesar aset berupa tanah dan bangunan, nilainya Rp 4.010.000.000 (Rp 4,01 miliar). Total ada enam tanah dan bangunan yang terletak di Kota Bima dan Kota Bekasi. Seluruhnya merupakan perolehan sendiri. Khusus isi garasi, Lutfi melaporkan hanya memiliki dua unit mobil. Mobil yang dilapor Lutfi itu bukan model baru yakni lansiran tahun 1972 dan 1996 dengan total nilai Rp 250.000.000. Berikut daftarnya.

1. Jeep Wrangler tahun 1996, hasil sendiri senilai Rp 150.000.000
2. Toyota tahun 1972, hasil sendiri senilai Rp 100.000.000

Aset lain berupa harta bergerak lainnya yang memiliki nilai Rp 819.000.000, dan terakhir kas dan setara kas sebesar Rp 658.432.483.




(dry/din)

Hide Ads