Intip Garasi Eks Direktur Pos Indonesia yang Diduga Korupsi: Camry hingga Mercy

Intip Garasi Eks Direktur Pos Indonesia yang Diduga Korupsi: Camry hingga Mercy

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 24 Sep 2023 14:42 WIB
Logo PT Pos Indonesia
Logo Pos Indonesia Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang fiktif. Menilik sisi lain dari Siti Choiriana, berikut ini isi garasinya.

Dicupilik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Siti Choiriana terakhir kali menyampaikan jumlah harta pada 28 Maret 2023. Dia memiliki kekayaan sebesar Rp Rp 44.563.638.075 (Rp 44,5 miliaran).

Sebagian besar hartanya terdiri atas aset tanah dan bangunan senilai Rp 13.125.000.000, kas dan setara kas Rp 29.898.638.075, dan alat transportasi mesin Rp 1.540.000.000. Bila dirinci khusus isi garasinya, berikut koleksi kendaraan Siti Choiriana;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Toyota Camry Hybrid 2016 senilai Rp 100 juta
  2. Toyota Vios tahun 2007 senilai Rp 45 juta
  3. Mazda CX5 tahun 2019 senilai Rp 420 juta
  4. Kia Seltos tahun 2020 senilai Rp 275 juta
  5. Mercedes Benz GLC 200 tahun 2020 senilai Rp 700 juta

Semua mobil yang dimiliki Siti Choiriana atas milik sendiri. Dia terdaftar tidak punya sepeda motor.

Eks Direktur PT Pos Indonesia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan

ADVERTISEMENT

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana sebagai tersangka. Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif.

"Benar (ditetapkan tersangka). Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/9/2023).

Iwa mengatakan Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Barang yang dimaksud yaitu pengadaan perangat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT. PiNS, PT. Teslstra dan PT. Infonedia Tahun 2017," kata Iwan.

Iwan menyebut kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 232 miliar. Atas perbuatannya, Siti Choiriana dijerat pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun.

"Kerugiannya Rp. 236.171.580.669," tuturnya.

"Pasal 2 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambungnya.




(riar/lua)

Hide Ads