Hakim Agung Gazalba Saleh telah keluar dari Rutan KPK usai divonis bebas dari kasus suap di Mahkamah Agung. Menilik dari harta kekayaannya, begini isi garasi Gazalba.
Gazalba Saleh telah divonis bebas dari pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Dikutip detikNews, Gazalba Saleh keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur malam tadi sekitar pukul 20 30. Di luar permasalahan kasus suap itu, menarik untuk disimak adalah isi garasi dari Gazalba Saleh.
Seperti tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Gazalba pada 21 Januari 2022 untuk perolehan 2021, ia tercatat hanya memiliki satu unit mobil. Satu-satunya mobil di garasi Gazalba itu adalah Toyota Avanza lansiran 2015 yang diperoleh dari hasil sendiri. Mobil itu ditaksir memiliki nilai Rp 120 juta. Mobil itu merupakan aset yang nilainya paling kecil di antara jenis harta lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam LHKPN terakhir itu, Gazalba diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 7,8 miliaran. Harta kekayaan itu terdiri dari berbagai aset mulai dari tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp 5,2 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 260,6 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,3 miliaran.
Gazalba Saleh Dibebaskan
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas. Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.
"Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (1/8) .
Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba dalam kasus suap di MA itu tidak kuat. Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.
Gazalba Saleh telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini