Jadi Tersangka Suap, Intip Garasi Sekretaris MA Hasbi Hasan

Jadi Tersangka Suap, Intip Garasi Sekretaris MA Hasbi Hasan

Tim detikcom - detikOto
Senin, 08 Mei 2023 13:01 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan
Sekretaris MA, Hasbi Hasan Foto: Hanafi/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka. Dia diduga melakukan suap hakim agung di MA. Menilik sisi lain, Hasbi Hasan diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 2.479.797.489. Bagaimana isi garasinya?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hasbi Hasan terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 30 April 2020 untuk periodik 2019. Kala itu dia menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan. Seperti diketahui dia menjabat sebagai Sekretaris MA sejak 2020, artinya sudah tiga tahun tidak ada pembaruan dari kekayaan Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan memiliki kekayaan sebesar Rp 2.479.797.489 (Rp 2,4 miliaran) dari laporan harta kekayaan terakhir. Sebagian besar hartanya merupakan tanah dan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Nilai aset itu Rp 1.720.360.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasbi Hasan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 78.500.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 275.937.489.

Soal isi garasi Hasbi Hasan memiliki dua unit mobil dan satu sepeda motor. Total asetnya mencapai Rp 405 juta. Berikut ini rincian isi garasi Hasbi Hasan:

ADVERTISEMENT

1. Mobil, Toyota Fortuner tahun 2017 ditaksir harganya Rp 250 juta
2. Motor, Honda Y1602N02LOAIT tahun 2015 ditaksir harganya Rp 5 juta
3. Mobil. Honda BR-V tahun 2016 ditaksir harganya Rp 150 juta

Informasi dari sumber detikcom menyebut Hasbi Hasan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sumber tersebut juga membenarkan Hasbi ikut menerima aliran uang dari kasus suap hakim agung di MA.

Sementara itu sebelumnya Jubir MA, Suharto, mengaku pihaknya belum mengetahui terkait penetapan tersangka Hasbi Hasan. MA kini menunggu keterangan resmi dari KPK.

"Belum , kita untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka," kata Suharto saat dihubungi detikcom, Jumat (5/5/2023).




(riar/din)

Hide Ads