AKPB Achiruddin Hasibuan jadi sorotan publik usai membiarkan anaknya melakukan penganiayaan di depan rumah Jl. Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Tak hanya itu, hobi menggeber moge sang perwira menengah POLRI ini juga tuai perhatian, sebab moge tersebut tidak ada dalam laporan hartanya sebagai pejabat publik.
Hobi moge AKBP Achiruddin terlihat dalam akun instagram @achiruddinhasibuan. Dia kerap melakukan agenda touring bersama motor asal negeri paman sam itu. Modelnya disinyalir merupakan Harley-Davidson Street Glide.
Potret AKBP Achiruddin bersama moge sudah diunggah sejak tahun 2015. Postingan bersama moge terakhir kali diunggah pada Oktober 2016. Fotonya menampilkan moge Harley-Davidson berpelat B-6168-HSB. Namun saat dicek di laman samsat DKI Jakarta dan Bapenda Jabar nopol itu tidak ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ditelusuri dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), Achiruddin terakhir kali menyampaikan hartanya pada 24 Maret 2021 saat dirinya menjabat Kanit 1 Subdit 1 unit kerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dia memiliki total kekayaan sebesar Rp 467.548.644.
Sebagian hartanya merupakan tanah seluas 566 meter persegi di Kab/Kota Medan dengan harga Rp 46.330.000. Lalu alat tarnsportasi dan mesin Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp 370 juta, harta bergerak lainnya Rp 51.218.644. Jadi total hartanya Rp 467.548.644.
Tidak ada motor gede yang menghiasi isi garasi dari AKBP Achiruddin. Dia juga tidak terdaftar memiliki sepeda motor pada LHKPN-nya tersebut.
Dikutip dari detikSumut, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono awalnya menyampaikan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Achiruddin bersalah dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Dudung di Medan, Selasa (25/4/2023).
Kesalahan yang dilakukan AKBP Achiruddin adalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Perbuatan AKBP Achiruddin itu membuatnya dipatsus.
AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena persoalan ini. Dia sebelumnya menjabat sebagi Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," sebut Dudung.
"Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," tambahnya.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya
Tak Cuma PNS, Ini 15 Golongan yang Gratis Naik Angkutan Umum di Jakarta