Intip Garasi Rektor Udayana yang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Intip Garasi Rektor Udayana yang Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tim detikcom - detikOto
Senin, 13 Mar 2023 14:05 WIB
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara. (Sui/detikcom)
Foto: Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara. (Sui/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka atas keterlibatan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Menilik sisi lain dari I Nyoman Gde Antara, dia memiliki isi garasi senilai Rp 702,5 juta.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), I Nyoman Gde Antara memiliki total kekayaan sebesar Rp 6.129.540.000 (Rp 6,1 miliaran). Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan Rp 6.350.000.000, kas dan setara kas Rp 139 juta, alat transportasi mesin Rp 702.540.000, dan dikurangi hutang Rp 1.062.000.000.

Lebih rinci soal isi garasinya, I Nyoman Gde Antara memiliki tiga unit sepeda motor matic, dan dua unit mobil dari model sedan dan Sport Utility Vehicles. Berikut ini daftar isi garasi I Nyoman Gde Antara;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mobil Honda Accord (sedan) tahun 2008 senilai Rp 165 juta
2. Mobil Toyota Fortuner (SUV) tahun 2020 senilai Rp 500 juta
3. Motor Honda Vario tahun 2015 senilai Rp 11,29 juta
4. Motor Honda Scoopy tahun 2014 senilai Rp 9,25 juta
5. Motor Honda PCX tahun 2018 senilai Rp 17 juta

Rektor Udayana ditetapkan tersangka

ADVERTISEMENT

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Dilansir detikBali, penyidik Kejati Bali menilai perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Antara juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).




(riar/dry)

Hide Ads