Zainudin Amali dikabarkan sudah mengajukan pengunduran diri dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Kabar itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Kata Jokowi, pengunduran diri itu telah disampaikan Zainudin secara informal dan belum resmi.
"Secara resmi, secara tertulis belum. Informal sudah," kata Jokowi dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Zainudin Amali belakangan memang tengah menjadi perbincangan hangat setelah dirinya terpilih menjadi Wakil Ketua Umum PSSI. Di luar permasalahan jabatan Amali, harta kekayaan serta koleksi kendaraan yang dimiliki tak kalah menarik disimak.
Dikutip detikOto dalam laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Amali diketahui mendaftarkan dua kendaraan yang diperoleh dari hasil sendiri. Kedua kendaraan itu berupa mobil Toyota Alphard dan Nissan X-Trail.
Untuk Toyota Alphard yang dilaporkan Amali pada 31 Maret 2022 itu diketahui lansiran tahun 2013 dengan taksiran harga Rp 443,8 juta. Kemudian Nissan X-Trail yang terdaftar merupakan tahun 2015 yang kini ditaksir punya harga Rp 230 juta. Bila ditotal alat transportasi dan mesin Amali itu memiliki Rp 673,8 juta.
Secara keseluruhan, Amali melaporkan memiliki harta senilai Rp 20.579.173.613. Dari keseluruhan harta itu yang nilainya paling besar berupa Tanah dan Bangunan. Lima aset tanah dan bangunan Amali diketahui bernilai Rp 6.846.825.000.
Kemudian harta terbesar kedua berupa Surat Berharga senilai Rp 7.474.092.050, Kas dan Setara Kas Rp 5.034.456.563, dan terakhir Harta bergerak lainnya sebesar Rp 550 juta.
Sebelumnya, posisi Amali yang masih menjabat sebagai Menpora menjadi sorotan. Namun diketahui, Amali telah melapor ke Jokowi soal keinginannya ingin fokus urusi PSSI. Jokowi kata Amali sudah mengetahui dirinya terpilih menjadi satu dari 2 waketum PSSI. Menurut Amali, Jokowi menyerahkan soal pilihan kepadanya.
"Pokoknya saya sudah dapat izin dari Bapak Presiden untuk konsentrasi dan fokus ngurus sepakbola," katanya.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?