Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yang mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dengan bayaran termahal diketahui memiliki total harta kekayaan Rp 14.452.944.568.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disetor Suryo 19 Februari 2022, harta tersebut terdiri dari beberapa kategori yaitu Tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, kas dan setara kas.
Yang terbesar adalah Tanah dan Bangunan senilai Rp 14.164.826.688. Harta terbesar kedua adalah kas dan setara kas senilai Rp 2.799.617.880. Kemudian harta bergerak lainnya bernilai Rp 1.541.500.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan harta berupa alat transportasi dan mesin yang terdiri dari mobil serta motor bila ditotal tak sampai Rp 1 miliar. Dari daftar itu, diketahui memiliki 11 mobil dan motor yang keseluruhannya milik sendiri dengan total nilai Rp 947.000.000. Berikut daftar mobil dan motor yang dimiliki Suryo.
- Mobil Toyota IST tahun 2004: Rp 100.000.000 (hasil sendiri)
- Motor Honda Supra tahun 1997: Rp 1.000.000 (hasil sendiri)
- Mobil Hyundai Tucson tahun 2014: Rp 270.000.000 (hasil sendiri)
- Motor Honda beAT tahun 2015: Rp 10.000.000 (hasil sendiri)
- Motor Yamaha tahun 2005: Rp 3.000.000 (hasil sendiri)
- Mobil Suzuki Futura Pick-up tahun 2008: Rp 40.000.000 (hasil sendiri)
- Motor Harley-Davidson Sportster tahun 2003: Rp 155.000.000 (hasil sendiri)
- Motor Kawasaki ER6 tahun 2019: Rp 52.000.000 (hasil sendiri)
- Motor Yamaha RX King tahun 1996: Rp 16.000.000 (hasil sendiri)
- Mobil Jeep Willys tahun 1956: Rp 100.000.000 (hasil sendiri)
- Mobil Jeep Cherokee tahun 1997: Rp 200.000.000 (hasil sendiri)
Dengan jabatannya saat ini, Suryo ditaksir memiliki gaji di atas Rp 100 juta berkat tukin. Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Dirjen Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp 117.375.000.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sendiri merupakan instansi dengan bayaran terbesar. Gaji DJP paling besar karena besarnya beban seorang pegawai pajak untuk menegakkan integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah