Intip Garasi Mardani Maming, Ada Toyota Alphard dan Nissan X-Trail

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 29 Jul 2022 08:18 WIB
Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Mardani H. Maming sekarang menjadi sorotan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP). Menilik sisi lain, Maming tercatat punya kekayaan sampai Rp 44 miliar, bagaimana isi garasinya?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Maming H. Mardani punya total harta Rp 44 miliar atau tepatnya Rp 44.861.852.868. Kekayaan itu dilaporkan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, yang disampaikan pada 31 Maret 2018.

Mayoritas merupakan aset tanah dan bangunan, dengan nilai mencapai Rp 40.912.625.000, harta bergerak lainnya Rp 325,5 juta, surat berharga Rp 790 juta, dan kas Rp 1.681.227.868.

Khusus isi garasinya, Maming terdata memiliki nilai Rp 1.152.500.000 (Rp 1,1 miliaran). Dia memiliki dua unit mobil, dan tiga unit sepeda motor.

Bila dirinci mobilnya ialah MPV premium Toyota Alphard keluaran tahun 2009. Dalam taksiran saat pelaporan data, mobil itu harganya Rp 800 juta. Tentu saja, makin bertambah umur mobil akan mengalami depresiasi harga.

Lalu mobil bergaya SUV Nissan X-Trail. Maming terdaftar punya X-Trail tahun 2009 dengan taksiran Rp 300 juta.

Kendaraan jenis sepeda motor dia punya tiga unit motor, yakni Honda Revo 2007 senilai Rp 10 juta, Kawasaki 2009 seharga Rp 35 juta, dan Honda BeAT 2008 senilai Rp 7,5 juta.

Maming menyerahkan diri ke KPK

Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah setelah ditetapkan sebagai buron KPK.

Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.

Simak Video 'KPK Beberkan Konstruksi Kasus Korupsi Mardani Maming':






(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork