Intip Garasi Bos OJK Mahendra Siregar yang Berharta Rp 19,8 M

Intip Garasi Bos OJK Mahendra Siregar yang Berharta Rp 19,8 M

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 20 Jul 2022 14:59 WIB
Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, pada Pertemuan Tingkat Tinggi Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai Peacebuilding and Sustaining Peace: Security Sector Governance and Reform yang diselenggarakan secara virtual pada hari Kamis (03/12/2020).
Wamenlu Mahendra Siregar Foto: dok. Kemlu
Jakarta -

Mahendra Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri kini dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menilik sisi lain, apa saja isi garasi dari Mahendra Siregar ya?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Mahendra Siregar pernah menyampaikan harta kekayaannya terakhir kali pada 21 Maret 2022. Saat itu dirinya menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri.

Harta kekayaan Mahendra Siregar jumlahnya mencapai Rp 19.833.359.209 atau sekitar Rp 19,8 miliaran. Paling banyak merupakan aset tanah dan properti dengan jumlah Rp 10,2 miliaran, lalu harta bergerak lainnya Rp 1,9 miliar, surat berharga Rp 450 juta, dan kas setara kas Rp 6,8 mliaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk urusan garasi, Mahendra Siregar tercatat hanya memiliki satu unit mobil Sport Utility Vehicles (SUV). Modelnya ialah Mitsubish Pajero tahun 2016, nilainya ditaksir Rp 425 juta.

Sedikit mengulas tentang Pajero Sport milik Mahendra, diketahui pada awal tahun 2016, Mitsubishi melahirkan Pajero Sport generasi ketiga yang lebih modern. Desain eksteriornya didominasi oleh garis-garis tajam ala Dynamic Shield khas Mitsubishi di bagian depan.

ADVERTISEMENT

Sementara dapur pacu juga dilengkapi dengan mesin baru 4N15 2,4L MIVEC dengan tenaga maksimal 181 PS dan torsi maksimal 430 Nm.

Dilantik sebagai Ketua Komisioner OJK

Mahkamah Agung (MA) hari ini melantik Dewan Komisioner OJK terpilih untuk periode 2022 - 2027. Pelantikan digelar pada pukul 08.00 oleh Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin. Pelantikan ini sejalan dengan keluarnya Keppres RI Nomor 51/P/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan DK OJK.

"Berdasarkan surat Keppres nomor 51//P/2022 tanggal 9 Mei 2022 saudara-saudara akan diangkat sebagai ketua, wakil ketua dan anggota dewan komisioner OJK," kata dia, di Mahkamah Agung, Rabu (20/7/2022).

Dengan pelantikan ini maka Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No. 21/2011 tentang OJK.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022.




(riar/lth)

Hide Ads