Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan menjadi salah satu terdakwa dalam sidang kasus suap dan tindak pencucian uang (TPPU). Anaknya, Farsha Kautsar kini menjadi saksi yang dipanggil jaksa KPK. Mengintip kekayaan Wawan, khususnya isi garasi ada apa saja koleksinya?
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wawan Ridwan memiliki kekayaan sebesar Rp 6.072.074.329 (Rp 6 miliaran). Harta tersebut disampaikan pada 24 Februari 2021, periodik 2020.
Khusus isi garasinya, Wawan tercatat memiliki nilai Rp 523,5 juta. Namun untuk modelnya tidak disebutkan secara terperinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya sepeda motor, Wawan tercatat memiliki satu unit senilai Rp 23,5 juta tahun 2019. Merek Honda, tidak disebutkan jenisnya.
Lalu mobil, Wawan memiliki satu unit Honda tahun 2019. Modelnya tak dirinci, sedangkan banderolnya tembus Rp 500 juta.
Paling besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 4.767.725.000. Detailnya, dia memiliki dua unit rumah dan tanah di Bekasi dan Bandung, dan satu unit tanah di Lebak.
Kemudian dia memiliki harta bergerak Rp 619.400.000 dan uang setara kas Rp 164.342.929. Wawan juga memiliki utang sebesar Rp 2.893.600.
Anaknya, Farsha Kautsar transfer ratusan juta ke Siwi Widi
Farsha Kautsar merupakan anak kandung mantan pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan. Farsha Kautsar didakwa bersama-sama sang ayah di kasus TPPU. Dalam surat dakwaan, Farsha Kautsar disebut jaksa didakwa bersama-sama dengan ayahnya tetapi statusnya dalam perkara ini belum dijerat KPK sebagai tersangka.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Farsha Kautsar disebut memberikan uang korupsi yang diperoleh Wawan Ridwan ke sejumlah orang. Salah satunya adalah Siwi Widi.
Baca juga: Mobil Apa Nih yang Ditunggangi Siwi Sidi? |
"Terdakwa I Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan," ucap jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (26/1).
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000," ungkap jaksa KPK.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah