Intip Garasi Kombes Riko, Kapolrestabes Medan yang Dicopot

Intip Garasi Kombes Riko, Kapolrestabes Medan yang Dicopot

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 23 Jan 2022 12:25 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko (Situs Poldasu)
Foto: Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko (Situs Poldasu)
Jakarta -

Kombes Riko Sunarko dicopot dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan buntut geger kasus dugaan suap dari bandar narkoba. Menilik sisi lain, bagaimana isi garasinya?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Minggu (23/1/2022) Kombes Riko Sunarko memiliki total kekayaan sebesar Rp 13.127.200.000. Harta tersebut disampaikan pada 29 Maret 2021 lalu saat menjabat sebagai Kapolresta Medan.

Hartanya itu terdiri atas tanah dan bangunan Rp 1,4 miliar, lalu kas setara kas Rp 11.315.200.000. Bagaimana dengan isi garasinya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riko Sunarko tercatat memiliki dua unit kendaraan, yang terdiri dari mobil dan sepeda motor. Nilai alat transportasinya Rp 412 juta. Semua isi garasinya terdaftar perolehan hasil sendiri.

Mobil yang dimiliki Riko Sunarko ialah bergaya Sport Utility Vehicles (SUV) Toyota Fortuner tahun 2018. Mobil SUV ladder frame itu ditaksir harganya mencapai Rp 400 juta.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk sepeda motor, Riko memiliki satu unit skutik Honda tipe AIF02N36M1. Motor lansiran tahun 2018 itu memiliki nilai Rp 12 juta.

Sebelumnya, kasus dugaan suap yang turut menyebut nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terus bergulir. Kombes Riko dicopot dari jabatannya.

"Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (20/1).

Kasus bermula dari Propam Mabes Polri yang turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan.

Panca menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim, tidak ditemukan bukti bahwa Kombes Riko memerintahkan agar sisa uang Rp 160 juta digunakan untuk press release, membeli sepeda motor, serta untuk pengawasan dan pemeriksaan (wasrik).

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba, agar tidak ditahan," jelasnya.

Lebih lanjut, Panca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kombes Riko memerintahkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja seharga Rp 13 juta.

Sebanyak Rp 7 juta sudah dibayar oleh Kombes Riko selaku Kapolrestabes. Namun sisa Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan. Panca menekankan seorang atasan tidak boleh membebani sisa pembiayaan kepada bawahannya.

"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," imbuh Panca.




(riar/lua)

Hide Ads