Intip Garasi Eks Dirjen Kemendagri yang Rumahnya Digeledah KPK

Intip Garasi Eks Dirjen Kemendagri yang Rumahnya Digeledah KPK

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 31 Des 2021 16:56 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Baru KPK Foto: Andhika Prasetya/detikcom
Jakarta -

KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah tahun 2021. Salah satunya di kediaman mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto. Menilik isi garasinya, apa saja kendaraan yang terdaftar?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), Jumat (31/12/2021) Ardian memiliki total kekayaan sebesar Rp 7.399.329.523. Harta tersebut disampaikan pada 18 Maret 2021, periodik 2020.

Dari total kekayaan tersebut sebesar Rp 6.450.000.000 merupakan aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Pusat dan Bekasi. Lalu harta bergerak lainnya Rp 130 juta, dan kas setara kas Rp 244.329.523.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus alat transportasi, Ardian tercatat memiliki dua unit mobil dengan tipe yang berbeda. Pertama mobil bergenre SUV off road, Jeep Wrangler tahun 2011 senilai Rp 400 juta.

Foto: Mochamad Ardian Noervianto (dok. Kemendagri)Foto: Mochamad Ardian Noervianto (dok. Kemendagri) Foto: Foto: Mochamad Ardian Noervianto (dok. Kemendagri)

Lalu mobil kedua, ialah mobil Multi Purpose pintu geser, yakni Toyota Sienta lansiran tahun 2019 senilai Rp 175 juta.

ADVERTISEMENT

Tidak ada sepeda motor yang terdaftar sebagai kendaraan milik Ardian. Semua aset kendaraan tersbeut terdaftar atas perolehan hasil sendiri.

Kediaman Ardian digeledah KPK

Dalam kesempatan ini, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Menurut sumber detikcom, kediaman Ardian Noervianto berada di Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik terkait perkara.

"Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Berdasarkan sumber detikcom, Ardian Noervianto dibenarkan menjadi tersangka dalam dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa KPK belum bisa membeberkan siapa tersangkanya.

"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/12).




(riar/din)

Hide Ads