Isi Garasi Direktur KPK Mungki Hadipraktiko, yang Terbukti Lalai di Kasus Pencurian Emas

Isi Garasi Direktur KPK Mungki Hadipraktiko, yang Terbukti Lalai di Kasus Pencurian Emas

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 23 Jul 2021 15:42 WIB
Film dokumenter KPK Endgame ditonton oleh pegawai tak lolow TWK.
Ilustrasi gedung KPK Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto jadi sorotan publik. Dia dinyatakan Dewas KPK bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Menilik sisi lain Mungki, bagaimana isi garasinya?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs KPK, Jumat (23/7/2021), Mungki memiliki total kekayaan sebesar 1,4 miliaran, tepatnya Rp 1.411.294.342. Ia menyampaikan daftar kekayaan tersebut pada 2 Februari 2021 saat menjabat sebagai Koordinator Unit Kerja Palacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi.

Dari total kekayaannya tersebut, sebesar Rp 136 juta merupakan alat transportasi dan mesin. Tunggangan yang dimiliki Mungki tidak tergolong mobil ataupun motor mewah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu mobil yang mengisi garasi Mungki ialah penantang Toyota Avanza, sebuah mobil yang bertarung di kelas Low MPV, Honda Mobilio RS tahun 2015 yang ditaksir harganya Rp 130 juta.

Sementara untuk urusan sepeda motor, dia hanya tercatat memiliki satu unit motor Honda BeAT tahun 2015. Harga motor skutik 110 cc tersebut nilainya ditaksir Rp 6 juta. Semua kendaraan yang terdaftar milik Mungki atas hasil sendiri. Isi garasi Mungki tak berbeda dengan LHKPN yang disampaikan pada 2019 lalu.

ADVERTISEMENT
Mungki terbukti melakukan pelanggaran kode etik

Dewas KPK memberi sanksi ringan kepada Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto karena tidak melaporkan kepada atasan atas tindakan mantan pegawai KPK I Gede Arya Suryanthara (IGAS) yang mencuri barang bukti korupsi berupa emas seberat 1,9 kg.

Mungki dinyatakan Dewas KPK mengetahui perbuatan I Gede Ary Suryanthara (IGAS) mengambil emas terkait perkara Yaya Purnomo. IGAS sendiri sudah lebih dulu disidang etik oleh Dewas KPK dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi sanksi.

Mungki dinyatakan telah lalai dalam kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e dan Pasal 7 ayat 1 huruf a Perdewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II masa berlaku hukuman selama 6 bulan.

"Menimbang bahwa alasan terperiksa tidak melaporkan karena syok dan hanya berpikir bagaimana caranya mengembalikan barang bukti tersebut. Menurut majelis adalah tidak beralasan karena bukan merupakan alasan untuk terperiksa melalaikan kewajibannya sesuai yang diatur dalam SOP," ucap Anggota Dewas KPK, Albertina saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).




(riar/din)

Hide Ads