Intip Isi Garasi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

Intip Isi Garasi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 05 Nov 2020 11:49 WIB
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (Jeka Kampai/detikcom)
Foto: Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (Jeka Kampai/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno tengah mencuri perhatian publik. Pasalnya ia bakal menggelar pesta pernikahan anaknya selama tiga hari di tengah pandemi. Melirik sisi lain pria berusia 57 tahun ini, bagaimana selera otomotifnya?

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dimuat dalam situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwan Prayitno tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 12 miliar, tepatnya Rp 12.048.948.814.

Bila dirinci sebagian besar harta kekayaan itu merupakan tanah dan bangunan yang terletak di Bogor, Jakarta Timur, Cianjur, Depok, dan Padang. Sedangkan untuk aset kendaraan senilai Rp 504,7 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya satu kendaraan yang tercatat sebagai milik Irwan Prayitno, itu pun modelnya tidak dijelaskan lebih rinci. Ia hanya memiliki satu unit Toyota Jeep tahun 2016 senilai Rp 504,7 juta perolehan atas hasil sendiri. LHKPN ini dilaporkannya pada 29 April 2020/Periodik - 2019.

Dibandingkan tahun 2018, jumlahnya meningkat. Pada laporan 31 Maret 2018 lalu, Irwan Prayitno memiliki total kekayaan sebesar Rp 7.029.976.381.

ADVERTISEMENT

Untuk urusan garasi, mobil Sport Utility Vehicles itu pun ternyata masih sama dengan laporan terbaru. Hanya saja satu unit mobil dihapus dalam daftar, yakni Toyota Sedan tahun 2010 senilai Rp 80 juta.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Irwan mengatakan pesta pernikahan yang akan dilangsungkan selama tiga hari itu telah diputuskan bersama dalam rapat panitia dan akan menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi tidak benar kalau kami melakukan konspirasi bersama Pemko Padang. Karena ada SE Wali Kota itu, kami panitia kembali mengadakan rapat dan memutuskan untuk memajukan pernikahan anak kami," kata Irwan dalam keterangan tertulis yang dibagikan Biro Humas Pemprov Sumbar, Selasa (3/11/2020).

Resepsi pernikahan, kata Irwan, akan dilangsungkan dengan aturan protokol COVID bagi para tamu undangan. Tamu tak diperbolehkan makan di tempat, panitia tidak menyediakan meja, tamu hanya diberi nasi kotak untuk dibawa pulang.

Irwan menyebut pihak keluarga awalnya berencana pesta akan digelar pada 4, 5, 6 Desember sebelum adanya SE Pemerintah Kota Padang yang melarang mengadakan pesta pernikahan mulai 9 November 2020. Namun akhirnya pesta dimajukan pada Jumat (6/11) hingga Minggu (8/11).

"Sebelumnya, kami telah berencana acara pernikahan anak kami pada tanggal 4-6 Desember 2020. Namun, karena adanya surat edaran Wali Kota Padang yang melarang acara pernikahan mulai tanggal 9 November nanti, maka kami sekeluarga sepakat untuk memajukan pada tanggal 6-8 November 2020," kata dia.




(riar/din)

Hide Ads