Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman resmi ditahan KPK. Budi menjadi tersangka kasus dugaan suap ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Mengutip situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Budi Budiman tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 24.159.856.544, yang ia laporkan pada Maret 2020.
Dari total kekayaan tersebut, Budi memiliki koleksi kendaraan bermotor dengan nilai total Rp 1.870.460.000. Apa saja koleksi sepeda motor dan mobil yang ada di garasi Budi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sepeda motor, Budi tercatat memiliki motor Honda buatan tahun 2007 dan tahun 2014, dengan nilai masing-masing Rp 10.000.000 dan Rp 32.500.000. Dalam laporan itu, tidak disebutkan jenis motor apakah yang dimiliki Budi.
Sementara untuk koleksi mobil, Budi melaporkan kepemilikan Honda Freed 2010, dengan harga Rp 200.000.000, Honda CR-V 2013, dengan perkiraan harga Rp 275.000.000.
Ia juga memiliki Honda Jazz tahun 2016 senilai Rp 225.000.000, Toyota Fortuner 2012 Rp 94.960.000, dan HONDA HR-V tahun 2019, dengan perkiraan harga Rp 350.000.000.
Tak hanya itu, dalam laporannya, Budi juga mencantumkan 14 mobil Suzuki jenis minibus tanpa menjelaskan merek mobil tersebut.
Dari tahun tertua, 2000, Budi memiliki 3 unit mobil Suzuki minibus dengan masing-masing harga Rp 43.000.000. Kemudian ia juga memiliki 3 unit yang buatan tahun 2001, 2 diantaranya berharga Rp 46.000.000 dan 1 unit harganya Rp 40.000.000.
Sementara untuk mobil Suzuki minibus tahun 2003, Budi tercatat memiliki 3 unit, 2 di antaranya berharga Rp 49.000.000 dan 1 unit harganya Rp 53.000.000. Untuk buatan tahun 2004, ia punya 3 unit dengan harga masing-masing Rp 53.000.000 dan buatan tahun 2005 ada 2 unit, dengan harga masing-masing Rp 56.000.000.
Sebagai informasi, Budi akan ditahan 20 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1 sejak hari ini hingga 11 November 2020. Untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Budi akan diisolasi terlebih dahulu.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga memberi suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya. Total dugaan suap yang diberikan berjumlah Rp 400 juta.
"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," ucap Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).
Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah