Deklarator yang juga Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat menyita perhatian publik, dia ditangkap Bareskrim Polri. Melihat sisi lain salah satu aktivis mahasiswa ITB angkatan '80-an ini, khususnya otomotif, kira-kira bagaimana seleranya ya?
Tidak banyak informasi garasi Jumhur Hidayat. Namun diketahui, ia pernah diangkat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 11 Januari 2007 oleh SBY. Sekarang namanya diubah menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Nah, melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimuat di situs KPK, yang dilaporkan Jumhur Hidayat pada 2009 silam. Ia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 2.028.228.959 ditambah 25.000 USD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hanya satu kendaraan yang dimiliki saat itu, yakni mobil Multi Purpose Vehicles Nissan Serena tahun 2007 yang ditaksir harganya Rp 225 juta kala itu.
Seperti diketahui generasi kedua Nissan Serena hadir di Indonesia pada 2004. Di balik bonetnya, Nissan Serena dijejali mesin berkodeQR20DE 2.000 cc 4 silinder segaris 16 katup. Di atas kertas mampu memuntahkan daya 152 PS/6.000 rpm dan torsi 200 Nm/4.000 rpm.
Oiya, generasi kedua itu merupakan model Serena pertama yang menggunakan penggerak roda depan. Sebab, generasi pertama dengan kode C23 merupakan penggerak roda belakang.
Selain Nissan Serena, tidak ada lagi kendaraan lain yang terdaftar.
Diberitakan sebelumnya, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan seorang perempuan bernama Kingkin (KA), ditangkap di Jakarta dan sekitarnya.
Mereka dikenakan pasal dalam UU ITE serta pasal penghasutan dalam KUHP. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan pasal-pasal yang menjerat para anggota dan petinggi KAMI hingga ditangkap aparat kepolisian.
"Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau penghasutan," kata Awi.
Para pentolan KAMI dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, mereka dijerat pasal penghasutan dalam KUHP.
"Jadi, sesuai Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan," ujarnya.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah