Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mensahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Senin (5/10) lalu. Keduanya menjadi sorotan masyarakat, apalagi ada aksi mematikan mik dalam forum tersebut. Di bidang otomotif, kira-kira bagaimana selera pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat ini, ya?
Pertama, Ketua DPR Puan Maharani. Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) politisi asal PDIP ini tercatat memiliki beberapa mobil hingga motor gede (moge). Bahkan uniknya, ia juga memiliki mobil klasik yang terbilang langka lho. Total kendaraan bermotor yang dimiliki Puan mencapai 10 unit yang ditaksir senilai Rp 1.530.000.000, semuanya diperoleh atas hasil sendiri. Berikut rinciannya:
Alat transportasi dan mesin, roda empat atau mobil milik Ketua DPR Puan Maharani:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. VW Beetle Tahun 2000 Rp 200.000.000
2. Toyota Land Cruiser Jeep Tahun 2008, Rp 400.000.000
3. VW Karman Ghia Tahun 1961, Rp 65.000.000
4. Daihatsu Taruna Tahun 2002, Rp 130.000.000
5. Mercedes Benz Tahun 1969, Rp 150.000.000
6. Mercedes Benz Tahun 1976, Rp 150.000.000
7. Mercedes Benz 280 CE Tahun 1982, Rp 150.000.000
![]() |
Sepeda motor milik Ketua DPR Puan Maharani;
1. HARLEY DAVIDSON Tahun 2003, Rp 120.000.000
2. HARLEY DAVIDSON Tahun 2002, Rp 85.000.000
3. HARLEY DAVIDSON Tahun 2002, Rp 80.000.000
Kedua, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, masih dalam data yang sama. Politisi partai Golongan Karya ini tercatat memiliki beberapa mobil mewah dan motor gede. Total nilainya mencapai Rp 3.502.000.000, berikut rinciannya;
Alat transportasi dan mesin mobil milik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin;
1. Toyota Land Cruiser tahun 2008 Rp 700 juta
2. Toyota Kijang Innova tahun 2016 Rp 248 juta
3. Toyota Alphard tahun 2018 Rp 780 juta
4. Toyota Land Cruiser tahun 2016 Rp 1,59 miliar
![]() |
Sepeda motor milik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin;
1. Honda BeAT tahun 2018 senilai Rp 14 juta
2. Harley Davidson tahun 2003 seharga Rp 170 juta.
![]() |
Seperti diberitakan sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR Senin (5/10) lalu. DPR bersama pemerintah dan DPD sebelumnya telah sepakat omnibus law Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Buntut pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker), serikat buruh mulai mogok nasional sejak dua hari yang lalu hingga 8 Oktober mendatang. Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh akan bergabung dalam mogok nasional itu.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain