Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Punya Vellfire Diduga dari Duit Haram

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Punya Vellfire Diduga dari Duit Haram

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 14 Agu 2020 19:57 WIB
Eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin, diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus pemotongan anggaran dan gratifikasi saat menjabat menjadi bupati.
Foto: Ari Saputra/Eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin terkait dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi.

"Hari ini kami menahan tersangka RY, Bupati Bogor periode 2008-2014, selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK RI, Kamis (13/8/2020).

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, ia diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kedua ia menerima gratifikasi berupa tanah dan satu unit mobil mewah Toyota Vellfire.

"Tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor. Kemudian mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta," ungkap Lili Pintauli Siregar.

ADVERTISEMENT

Bila mencuplik data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat menjabat sebagai Bupati Bogor ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 7,8 miliar atau tepatnya Rp 7.873.401.720, dari total kekayaan itu sebesar Rp 1,8 miliar adalah alat transportasi dan mesin.

Mobilnya pun tergolong mewah, pertama Toyota Vellfire tahun 2010 yang ditaksir RP 600 juta. Lalu mobil yang dikenal sebagai tunggangan pejabat, Mercedes S-Class 350 dengan taksiran harga Rp 1,2 miliar.

Rachmat Yasin diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini kedua kalinya Rachmat Yasin ditahan oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.




(riar/din)

Hide Ads