Eks Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga terseret kasus suap pajak dealer Jaguar. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga.
"Menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2018, Mantan Kepala Kantor KPP PMA 3 DKI Jakarta ini terekam hanya mengoleksi tiga kendaraan senilai Rp 727.500.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yul Dirga tercatat memiliki sedan Toyota Corolla Altis tahun 2015 seharga Rp 220 juta, SUV Mazda CX-5 tahun 2018 senilai Rp 500 juta, dan sepeda motor Honda tahun 2015 yang tidak disebut modelnya senilai Rp 7,5 juta. Semua status kendaraan Yul Dirga disebut atas perolehan sendiri.
Harta kekayaan Yul Dirga yang lain berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Bekasi, Jakarta Timur, dan Lombok Utara senilai Rp 6,1 miliar.
Yul diyakini jaksa menerima sebesar USD 34.625 dan Rp 25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim. Dirga juga disebut menerima gratifikasi senilai USD 98.400.
Ia dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa KPK. Gratifikasi Dirga itu diterima sejak menjabat sebagai KPP PMA 3 Jakarta periode 2016-2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 4 bulan kurungan," ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut Yul Dirga membayar ganti rugi masing-masing sebesar USD 133 ribu, USD 49 ribu dan Rp 25 juta.
Menurut jaksa, Yul melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga meyakini Yul melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan kesatu alternatif pertama dan Dakwaan Kedua
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah