Seperti dikutip dari The Sun (15/02/2019), David Beckham dipergoki seorang warga yang mendapati mantan pemain Manchester United ini memainkan ponselnya saat mengendarai mobil. Warga itu kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian pada bulan November tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Beckham akan mendapatkan hukuman enam poin pada SIM-nya dan juga denda sebesar 2 ribu poundsterling atau sekitar Rp 36 juta.
Meski harus berhadapan dengan kasus hukum, Beckham tidak wajib menghadiri sidang, berkaca pada kasus yang menimpa sebelumnya di bulan September tahun lalu.
Kala itu Beckham terbukti melanggar batas kecepatan. Kemudian menggunakan jasa pengacara Nick Freeman dengan tarif 10 ribu poundsterling atau sekitar Rp 180 juta per hari untuk mengatasi dan mewakili kasus tersebut.
Becks sapaan akrabnya saat itu dituduh mengemudi pada kecepatan 94 km/jam di zona kecepatan maksimal 64 km/jam di Paddington, London Barat, pada 23 Januari tahun lalu. (riar/rgr)












































Komentar Terbanyak
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?