Sebelumnya Ratna juga sempat diberitakan berseteru dengan beberapa pihak. Termasuk saat Avanza hitam yang ditumpanginya diderek oleh Dishub DKI bulan April lalu. Ia bahkan sempat melayangkan somasi kepada Dishub DKI karena mobilnya tiba-tiba diderek.
Entah siapa pemilik mobil Avanza bernopol B 1237 BR itu. Yang jelas saat dilakukan penderekan Ratna berada di dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
detikOto melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa nama pemilik mobil dalam situs Samsat PKB. Sayangnya dibutuhkan Nomor Induk Kependudukan untuk mengetahui siapa pemilik mobil.
Informasi yang tertulis adalah Avanza Veloz keluaran tahun 2017 itu memiliki denda pajak Rp 270.900 juga denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Secara total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 4.963.900.
![]() |
Masa pajak mobil sendiri tertulis 26/07/2018, sementara masa STNK 26/07/2022. Di bagian bawah tertulis status 'Masa Pajak Akan Habis'.
Kala itu Ratna melakukan klarifikasi bahwa saat penderekan terjadi pada 3 April 2018 itu, ia berada dalam mobil. Menurutnya, saat itu posisi mobilnya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Di lokasi kejadian, Ratna menyebut tak ada marka jalan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1 ayat 1 serta Pasal 3 ayat 1 dan 2 Permenhub 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan dikaitkan dengan Pasal 38 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pengacara Ratna, Samuel Lengkey, menyatakan hal senada. Menurutnya, saat melakukan penderekan, petugas Dishub DKI tidak menunjukkan identitas dari seksi penegakan hukum. Petugas Dishub DKI juga disebutnya tidak memberi kesempatan kepada kliennya memindahkan mobil.
Kata Ahli Bedah Plastik Soal Wajah Bengkak Pasca Operasi, tonton videonya di sini:
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini