Dikutip CNN, Rabu (10/7/2018), sopir Donald Trump yang bernama Noel Cintron, yang telah mengabdi pada Trump lebih dari 20 tahun, sebelum Trump jadi presiden dan mendapat perlindungan dari Secret Service pada 2016.
Noel mengajukan gugatannya pada Mahkamah Agung New York, dia menuntut Trump membayarkan sisa kompensasi saat Noel bekerja pada Trump Organization. Noel mengklaim dalam gugatannya, ia bekerja rata-rata antara 50 dan 55 jam seminggu untuk Trump, tanpa kompensasi yang adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mobil Pertama Volvo di Tanah Donald Trump |
Ini video Donald Trump Digugat Mantan Sopirnya
Namun juru bicara Trump memastikan Trump Organization sudah mempekerjakan karyawan dalam koridor hukum. "Tuan Noel Cintron setiap saat dibayar sesuai dengan hukum. Begitu fakta-fakta yang kami keluarkan, kami berharap sepenuhnya ini bisa dibuktikan di pengadilan," ujar juru bicara Trump.
Gedung Putih tidak berkomentar soal ini dan meminta menyakan soal ini ke Trump Organization
Noel pun tidak tinggal diam saat mendengar juru bicara Trump yang mengatakan sudah melakukan pembayaran sesuai dengan koridor hukum. Noel mengatakan dirinya memang pernah menerima kenaikan gaji pada 2010, namun dengan syarat dia harus menyerahkan asuransi kesehatannya, yang nilainya lebih dari kenaikan gajinya.
Menurut bagian pengaduan di MA, Noel Cintron tidak mendapat kompensasi atas pekerjaan yang dilakukannya pada hari libur dan liburan. Cintron juga mengklaim Trump tidak memberikan pemberitahuan upah tahunan atau laporan upah yang akurat, yang merupakan persyaratan di bawah undang-undang tenaga kerja New York. Secara hukum, Trump wajib menjawab gugatan mantan sopirnya dalam 30 hari.
"Noel Cintron bekerja untuknya berhari-hari, malam dan akhir pekan, tetapi tahun demi tahun Trump menolak untuk membayar upah yang dia dapatkan," kata Larry Hutcher, salah satu pengacara Cintron, dalam sebuah pernyataan.
Larry menambahkan bahwa perlakuan Trump terhadap Noel Cintron menunjukkan bagaimana pengabaian total terhadap hak-hak pekerja, dan ini menjadi catatan memalukan sebagai kode etik berbisnis.
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar