Ada Meme Pelanggaran Lalu Lintas Motor Jokowi, Ini Kata Polisi

Ada Meme Pelanggaran Lalu Lintas Motor Jokowi, Ini Kata Polisi

Mei Amelia R - detikOto
Minggu, 15 Apr 2018 16:45 WIB
Meme Jokowi Foto: Meme Jokowi saat touring dengan chopper yang viral/Istimewa
Jakarta - Aktivitas Presiden Joko Widodo saat touring dengan motor choper dijadikan meme. Meme tersebut memperlihatkan banyaknya apa yang disebut 'pelanggaran lalu lintas' Jokowi saat mengendarai motor. Apa kata polisi?

Foto Jokowi dengan chopper-nya dibumbui tulisan mengenai 'pelanggaran' yang disebut dilakukan dalam foto itu. Mulai dari helm, spion hingga knalpot disoal.

Lalu, bagaimana menurut Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, apakah betul motor Jokowi itu tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan yang ada?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meme Jokowi naik motor harusnya kena dendaMeme Jokowi naik motor harusnya kena tilang dan denda Foto: Meme Jokowi saat touring dengan chopper yang viral/Istimewa


"Semestinya sudah sesuai (aturan) ya," ujar Royke kepada detikcom, Minggu (15/4/2018).


Helm 'batok' Jokowi juga disoal karena tidak sesuai SNI. Dalam meme itu dituliskan 'pelanggaran helm' dikenakan Pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 250 ribu.

Jika melihat helm yang dikenakan Jokowi itu, apakah sudah sesuai dengan helm standar SNI?

"Coba lihat di Google tentang helm standar," jawab Royke.



Hal lain yang disoal yakni knalpot yang melanggar Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Beberapa netizen menyebut knalpot 'bronk' itu tidak sesuai standar. Dalam meme tersebut juga dituliskan total denda dari pelanggaran lalin itu senilai Rp 1,3 juta.

"Lha kalau knalpot kan yang jadi soal suaranya," tuturnya.

(mei/ddn)

Hide Ads