Foto Jokowi dengan chopper-nya dibumbui tulisan mengenai 'pelanggaran' yang disebut dilakukan dalam foto itu. Mulai dari helm, spion hingga knalpot disoal.
Lalu, bagaimana menurut Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, apakah betul motor Jokowi itu tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan yang ada?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meme Jokowi naik motor harusnya kena tilang dan denda Foto: Meme Jokowi saat touring dengan chopper yang viral/Istimewa |
"Semestinya sudah sesuai (aturan) ya," ujar Royke kepada detikcom, Minggu (15/4/2018).
Baca juga: Motor Jokowi Bakal Diberi Spakbor |
Helm 'batok' Jokowi juga disoal karena tidak sesuai SNI. Dalam meme itu dituliskan 'pelanggaran helm' dikenakan Pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Jika melihat helm yang dikenakan Jokowi itu, apakah sudah sesuai dengan helm standar SNI?
"Coba lihat di Google tentang helm standar," jawab Royke.
Baca juga: Helm Jokowi Belum SNI, Tapi Dijamin Aman |
Hal lain yang disoal yakni knalpot yang melanggar Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Beberapa netizen menyebut knalpot 'bronk' itu tidak sesuai standar. Dalam meme tersebut juga dituliskan total denda dari pelanggaran lalin itu senilai Rp 1,3 juta.
"Lha kalau knalpot kan yang jadi soal suaranya," tuturnya.












































Meme Jokowi naik motor harusnya kena tilang dan denda Foto: Meme Jokowi saat touring dengan chopper yang viral/Istimewa
Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk