Pembangunan fasilitas mega proyek seperti Sirkuit Mandalika tentunya akan menimbulkan dampak sosial, yakni relokasi atau memindahkan pemukiman warga keluar area sirkuit. ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) mengatakan sudah menyiapkan empat solusi untuk mengatasi potensi masalah yang terjadi.
Pembangunan Sirkuit Mandalika, di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), hampir kelar. Track lane atau lintasan utama sudah diaspal seluruhnya, sementara fasilitas pendukung lainnya juga terus dikebut pembangunannya.
Namun di luar hal tersebut, ternyata masih banyak permasalahan yang mesti diselesaikan pihak pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut. Beberapa permasalahan yang terjadi antara lain akses jalan warga yang terhambat, proses relokasi pemukiman warga, hingga pengembangan ekonomi masyarakat sekitar.
Dijelaskan ITDC dalam keterangan resminya, pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah solusi untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi, yaitu:
1. Telah disediakan 2 tunnel (terowongan) untuk akses keluar-masuk dari/ke dalam area di dalam JKK (Jalan Khusus Kawasan) dan untuk akses menuju ke Pantai Seger telah dibuatkan akses baru di pinggir service road menuju pantai.
2. Dalam waktu dekat memberdayakan warga tersebut dengan pelatihan-pelatihan, sehingga nantinya warga dapat ikut berperan dalam penyelenggaraan event balap internasional. ITDC juga akan memberdayakan mereka untuk bekerja di property milik ITDC (contoh: Hotel Pullman Mandalika).
3. ITDC juga menyiapkan tempat yang layak untuk memberi kesempatan berusaha di Bazaar Mandalika.
4. Dalam jangka menengah, akan merelokasi warga tersebut ke lokasi permanen sarana hunian wisata yang tengah disiapkan oleh Kementerian PUPR.
"Dengan pendekatan-pendekatan yang kami lakukan tersebut, kami harapkan warga yang masih bermukim di dalam area JKK dapat berdampingan dan menjadi bagian dari rencana penyelenggaraan event tersebut," VP Corporate Secretary ITDC, I Made Agus Dwiatmika.
Sebagai informasi, saat ini masih ada 48 KK (Kepala Keluarga) yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ITDC di dalam area JKK. Untuk 3 bidang lahan enclave, dikatakan masih tengah dalam proses pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang masuk dalam Penlok 1 tersebut dan ITDC optimistis proses akan segera selesai.
"Untuk warga yang masih bermukim di lahan-lahan dengan status kepemilikan sertifikat HPL atas nama ITDC, ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial, sehingga sangat menghindari proses 'gusur' atau 'pindah paksa' terhadap masyarakat. ITDC secara konsisten terus melakukan pendekatan sosial dan humanis kepada para warga tersebut agar mereka dapat direlokasi, sekaligus diberdayakan," terang Agus.
(lua/din)