Jakarta - Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Apa itu?
Foto Oto
Kendaraan Bermotor Bakal Wajib Punya Asuransi TPL
Jumat, 17 Jan 2025 20:44 WIB

Β
Β
Β
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim