Jakarta - Ferrari Roma Spider telah meluncur di Indonesia. Mobil kencang dengan konsep La Nuova Dolce Vita itu masuk ke Tanah Air melalui PT Eurokars Prima Utama (EPU).
Foto Oto
Tampang Ferrari Roma Spider, Mobil Soft Top 'Buas' yang Baru Meluncur di RI
Ferrari Roma Spider didesain langsung Ferrari Styling Center yang dikepalai Flavio Manzoni. Model tersebut menawarkan atap soft top berbahan fabric yang dirancang untuk meningkatkan proporsi sempurna dari coupΓ© tanpa memodifikasi siluet asli kendaraan. Foto: Doc. PT Eurokars Prima Utama (EPU).

Pabrikan asal Italia itu memang sudah lama tak menjual mobil sport dengan atap soft top di Indonesia. Itulah mengapa, kehadiran Ferrari Roma Spider bisa menjadi pilihan baru untuk konsumen Tanah Air yang menyukai desain tersebut. Foto: Doc. Eurokars
Ferrari Roma Spider punya dimensi panjang 4.656 mm, lebar 1.974 mm, tinggi 1.306 mm dan jarak sumbu roda 2.670 mm. Kendaraan tersebut punya berat kosong 1.556 kg dengan tangki bahan bakar berkapasitas 80 liter. Foto: Doc. Eurokars
Meski menggunakan atap soft top, namun aerodinamika Roma Spider sama seperti Roma regular dengan atap hard top. Bahkan, downforce-nya bisa diatur dalam tiga tingkatan, yakni rendah, sedang dan tinggi. Pengaturan tersebut bisa disesuaikan dari kecepatan laju kendaraan. Foto: Doc. PT Eurokars Prima Utama (EPU).
Ferrari Roma Spider menggunakan mesin V8 Turbo dengan kapasitas 3.855cc yang mampu memuntahakan tenaga 612 dk dan torsi 760 Nm. Kendaraan itu juga dilengkapi Variable Boost Management yang merupakan kontrol perangkat lunak untuk menyesuaikan pengiriman torsi agar sesuai dengan gigi yang dipilih. Foto: Doc. PT Eurokars Prima Utama (EPU).
Meski telah meluncur di Indonesia, namun Eurokars selaku distributor belum mengumumkan harga Ferrari Roma Spider. Namun, di Malaysia, kendaraan tersebut dibanderol 3,2 juta ringgit atau sekira Rp 10,6 miliar. Foto: Doc. Eurokars
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?