Jakarta - Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.
Foto Oto
Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan 13 November

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan DKI Asep Kuswanto menuturkan penerapan sanksi tilang akan ditunda hingga tahun depan.
Asep mengatakan Pemprov DKI akan menggencarkan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor serta penambahan lokasi uji emisi bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Bahkan Asep menargetkan penambahan lokasi uji emisi hingga 500 bengkel.
Selain itu, Pemprov DKI berkoordinasi dengan daerah penyangga atau Bodetabek terkait penyelenggaraan uji emisi, mengingat banyak warga daerah penyangga yang beraktivitas di Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya berencana memberlakukan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Pemberlakuan sanksi tilang itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Adapun sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu motor didenda maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP