Jakarta - Honda mendaftarkan salah satu motor listrik terbarunya di Indonesia. Paten desain motor listrik terbaru Honda, yang bernama Honda U-GO terdaftar di Indonesia.
Foto Oto
Ini Desain Motor Listrik Honda Seharga BeAT yang Terdaftar di Indonesia

Desain skuter listrik Honda U-Go tersebut terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM. Foto: Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Paten desain skuter listrik Honda U-GO mulai dilindungi sejak 19Β Agustus 2021. Pemohon paten desain Honda U-GO ini adalah Honda Motor Co., LTD yang beralamat di Tokyo, Jepang. Pendesainnya adalah Maxime THOUVENIN dari Prancis dan Xin YUAN dari China. Foto: Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Dalam deskripsi kegunaan produk, desain yang diajukan ini termasuk alat transportasi berupa motor skuter.Β Foto: Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Desain yang diajukan di Indonesia ini sama persis seperti Honda U-Go yang diluncurkan Honda untuk pasar China. Di negara itu, motor tersebut merupakan motor besutan Wuyang-Honda ini dijual dengan harga cukup terjangkau. Foto: Wuyang Honda
Di China, Honda U-Go dijual dengan harga CNY 7.499 atau setara Rp 16,6 juta. Dengan harga murah tersebut, skuter listrik ini bisa disetarakan dengan skuter matik (skutik) yang banyak beredar di Indonesia. Bahkan, motor itu setara dengan harga Honda BeAT yang saat ini dijual mulai dari Rp. 16.665.000. Foto: Wuyang Honda
Bicara spesifikasi, Honda U-GO hadir dalam dua model, yakni reguler dan low speed (kecepatan rendah). Model standar memiliki motor hub bertenaga 1,2 kW, dengan tenaga puncak 1,8 kW, dan top speed 53 km/jam. Sementara model kedua ditenagai 0,8 kW, dengan kecepatan tertinggi 43 km/jam. Foto: Wuyang Honda
Motor ini dilengkapi baterai Lithium-ion yang dapat dilepas dengan kapasitas maksimum 1,44 kW. Foto: Wuyang Honda
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?