Jakarta - Anggota DPR RI kini memiliki pelat nomot khusus untuk kendaraan dinas. Dikhawatirkan penggunaan pelat ini membuat mereka melanggar lalu lintas tanpa ditilang.
Foto Oto
Begini Penampakan Pelat Nomor Mobil Khusus Anggota DPR

Begini penampakan salah satu pelat nomor khusus anggota DPR RI.
Jika dilihat dari foto yang beredar, pelat nomor khusus anggota DPR ini memiliki warna dasar hitam di kolom angka disertai logo DPR dengan latar warna silver di bagian kiri.
Pengamat lalu lintas sekaligus Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menyebut tak ada urgensinya anggota DPR menggunakan pelat nomor tersebut. Malah, Edison mengkhawatirkan penggunaan pelat nomor khusus ini membuat anggota DPR melanggar lalu lintas tanpa ditilang.
Menurut Edison, sejatinya memang tidak ada yang kebal hukum. Termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor 'RF'. Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pernah mengatakan pelat RF tidak termasuk kendaraan prioritas, sehingga bisa ditilang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Meski begitu, Edison mengatakan dalam praktiknya di lapangan ada kesungkanan petugas untuk menilang kendaraan dengan pelat nomor khusus tersebut. Instagram@cetul222
Ini salah satu foto mobil dengan pelat nomor khusus yang beredar di group whats app. Foto: Istimewa/group whatsapp
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?