Hati-hati! Denda Menanti Goweser yang Keluar Jalur Sepeda di Jakarta

Foto Oto

Hati-hati! Denda Menanti Goweser yang Keluar Jalur Sepeda di Jakarta

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat - detikOto
Minggu, 14 Mar 2021 16:45 WIB

Jakarta - Bersepeda jadi kegiatan yang diminati saat pandemi. Namun, ada sanksi yang menanti para pesepeda bila keluar jalur sepeda yang sudah dibuatkan khusus di Jakarta

Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021). Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor dan ancaman sanksi lain berupa kurungan paling lama 15 hari kepada pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021). Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor dan ancaman sanksi lain berupa kurungan paling lama 15 hari kepada pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan memberikan sanksi bagi pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta
Β 
Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021). Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor dan ancaman sanksi lain berupa kurungan paling lama 15 hari kepada pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp 100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor.
Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021). Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor dan ancaman sanksi lain berupa kurungan paling lama 15 hari kepada pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Selain denda sebesar Rp 100.000, ancaman sanksi lain yang akan diberikan kepada pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta adalah kurungan paling lama 15 hari.
Hati-hati! Denda Menanti Goweser yang Keluar Jalur Sepeda di Jakarta
Hati-hati! Denda Menanti Goweser yang Keluar Jalur Sepeda di Jakarta
Hati-hati! Denda Menanti Goweser yang Keluar Jalur Sepeda di Jakarta
Hati-hati! Denda Menanti Goweser yang Keluar Jalur Sepeda di Jakarta
Hide Ads