Hati-hati! Denda Menanti Goweser yang Keluar Jalur Sepeda di Jakarta

Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan memberikan sanksi bagi pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta
 
Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp 100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor.
Selain denda sebesar Rp 100.000, ancaman sanksi lain yang akan diberikan kepada pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta adalah kurungan paling lama 15 hari.
Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan memberikan sanksi bagi pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta 
Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp 100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor.
Selain denda sebesar Rp 100.000, ancaman sanksi lain yang akan diberikan kepada pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta adalah kurungan paling lama 15 hari.