Jakarta - Dishub DKI Jakarta umumkan penerapan zona emisi di kawasan Kota Tua. Upaya ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor guna tekan polusi udara di Ibu Kota.
Foto Oto
Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan di Kota Tua Jakarta Dibatasi
Minggu, 20 Des 2020 12:30 WIB

Sejumlah petugas Dishub juga tampak mengatur lalu lintas di kawasan Kota Tua Jakarta. Imbas penerapan kawasan rendah emisi di Kota Tua membuat hanya sejumlah kendaraan yang diizinkan melintasi area itu, salah satunya sepeda.
Β
Selain sepeda, pejalan kaki, angkutan umum dan kendaraan khusus yang sudah lulus uji emisi dan operasionalnya tidak dapat digantikan oleh layanan angkutan umum yang disediakan diizinkan untuk melintasi kawasan rendah emisi tersebut.
Β
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Kesaksian Pemobil Lihat Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain