Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan di Kota Tua Jakarta Dibatasi

Foto Oto

Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan di Kota Tua Jakarta Dibatasi

Agung Pambudhy - detikOto
Minggu, 20 Des 2020 12:30 WIB

Jakarta - Dishub DKI Jakarta umumkan penerapan zona emisi di kawasan Kota Tua. Upaya ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor guna tekan polusi udara di Ibu Kota.

Dishub DKI Jakarta umumkan penerapan zona emisi di kawasan Kota Tua. Upaya ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor guna tekan polusi udara di Ibu Kota.
Kawasan Kota Tua Jakarta ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi atau low emission zone. Hal itu membuat kendaraan yang melintasi kawasan Kota Tua akan dibatasi.
Dishub DKI Jakarta umumkan penerapan zona emisi di kawasan Kota Tua. Upaya ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor guna tekan polusi udara di Ibu Kota.
Informasi terkait penerapan kawasan rendah emisi di Kota Tua Jakarta terlihat dari sejumlah rambu lalu lintas yang terpasang di area tesebut, Minggu (20/12/2020).
Dishub DKI Jakarta umumkan penerapan zona emisi di kawasan Kota Tua. Upaya ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor guna tekan polusi udara di Ibu Kota.
Sejumlah petugas Dishub juga tampak mengatur lalu lintas di kawasan Kota Tua Jakarta. Imbas penerapan kawasan rendah emisi di Kota Tua membuat hanya sejumlah kendaraan yang diizinkan melintasi area itu, salah satunya sepeda.
Β 
Dishub DKI Jakarta umumkan penerapan zona emisi di kawasan Kota Tua. Upaya ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor guna tekan polusi udara di Ibu Kota.
Diketahui, penerapan kawasan rendah emisi ini dilakukan untuk menekan polusi udara di Jakarta.
Dishub DKI Jakarta umumkan penerapan zona emisi di kawasan Kota Tua. Upaya ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor guna tekan polusi udara di Ibu Kota.
Terkait dengan penerapan kawasan rendah emisi, Dishub DKI Jakarta pun melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Kota Tua.Β 
Dishub DKI Jakarta umumkan penerapan zona emisi di kawasan Kota Tua. Upaya ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor guna tekan polusi udara di Ibu Kota.
Pengalihan arus lalu lintas itu pun mulai diujicoba pada 18 Desember hingga 23 Desember 2020 mendatang dan berlaku selama 24 jam.
Dishub DKI Jakarta umumkan penerapan zona emisi di kawasan Kota Tua. Upaya ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor guna tekan polusi udara di Ibu Kota.
Selain sepeda, pejalan kaki, angkutan umum dan kendaraan khusus yang sudah lulus uji emisi dan operasionalnya tidak dapat digantikan oleh layanan angkutan umum yang disediakan diizinkan untuk melintasi kawasan rendah emisi tersebut.
Β 
Dishub DKI Jakarta umumkan penerapan zona emisi di kawasan Kota Tua. Upaya ini membatasi pergerakan kendaraan bermotor guna tekan polusi udara di Ibu Kota.
Sejumlah warga bersepeda di kawasan Kota Tua Jakarta yang kini ditetapkan menjadi kawasan rendah emisi di Jakarta.
Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan di Kota Tua Jakarta Dibatasi
Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan di Kota Tua Jakarta Dibatasi
Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan di Kota Tua Jakarta Dibatasi
Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan di Kota Tua Jakarta Dibatasi
Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan di Kota Tua Jakarta Dibatasi
Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan di Kota Tua Jakarta Dibatasi
Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan di Kota Tua Jakarta Dibatasi
Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan di Kota Tua Jakarta Dibatasi
Hide Ads