Jakarta - Mobil baru diwacanakan mendapat insentif pembebasan pajak hingga 0 persen. Tapi kebijakan ini dikhawatirkan mengganggu kelangsungan bisnis pedagang mobil bekas.
Foto Oto
Mobil Baru Bakal Bebas Pajak, Penjual Mobil Bekas Bersiap Gulung Tikar

Suasana showroom penjualan mobil bekas di WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu (23/9).
Jika kebijakan itu direalisasi membuat harga mobil baru jadi lebih murah, di sisi lain masyarakat lebih melirik mobil baru sebab harga tak terpaut jauh dengan mobil bekas.
Kebijakan itu akan membuat pasaran mobil bekas banyak bergejolak.
Wacana ini awalnya dilontarkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Ia mengaku sudah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0%.
Hal ini menunjukkan ada kecemburuan bagi sektor usaha mobil baru, dengan mobil bekas saat pandemi COVID-19.
Belum ada keputusan resmi soal rencana relaksasi pajak ini, pun berapa usulan insentif yang dikabulkan pemerintah.
Tapi kalau benar terjadi tentu akan ada koreksi harga jual mobil saat ini.
Menurut Pengamat Otomotif sekaligus Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu, relaksasi pajak itu bakal mengganggu pasar mobil bekas jika harga mobil baru menurun di atas 10 persen dari harga jual saat ini.
Sebelumnya, kebijakan ini diajukan guna menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19. Usulan ini diharapkan berlaku hingga akhir 2020.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengkaji terlebih dahulu usulan pajak 0% untuk setiap pembelian mobil baru.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP