Klungkung - Puluhan unit kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Klungkung Bali bakal dilelang. Tapi uniknya motor yang dilelang ini bukan motor yang langsung siap pakai ya?
Foto Oto
42 Unit Motor Dalam Kondisi Scrap Dilelang Rp 7,7 Jutaan, Mau?

Puluhan unit kendaraan milik PemerintahΒ Kabupaten KlungkungΒ Bali bakal dilelang.Β Foto: dok. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Pengumuman lelang saat ini sudah disosialisaikan kepada masyrakat termasuk dalam akun media sosial milik Kabupaten Klungkung pada Jumat (4/9/2020) kemarin. Foto: dok. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Dikatakan Pemerintah Kabupaten Klungkung melaluiΒ Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan DaerahΒ (BPKPD) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melaksanakan penjualan Lelang melalui internet (closed bidding) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2020 mendatang di areal parkir belakang Kantor BPKPD Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat. Foto: dok. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Selanjutnya Objek Lelang 1 (unit) paketΒ kendaraanΒ roda dua sejumlah 42 unit dalam kondisi scrap dengan nilai limit senilai Rp 7.755.000 ,- dan uang tunai senilai Rp 3.800.000 ,-. Foto: dok. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Selanjutnya dikatakan pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan dan bea lelang 2 % selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Foto: dok. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Namun jika dilihat memang kendaraan yang lelang ini bukan kendaraan yang siap pakai, melainkan kendaraan scrap jika boleh diartikan kendaraan yang sudah tidak layak. Wah semoga ajang lelangnya berhasil lancar ya. Foto: dok. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Adapun beberapa syarat lelang diantaranya yakni penawaran lelang bisa dilakukan dengan cara online melaui akun website hhtps://lelang.go.id syarat ketentuan dan tata cara dapat dilihat pada menu "Informasi penting : Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan" pada domain tersebut. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Accout (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website dan harus efektif diterima KPKLN selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Foto: dok. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini