Jakarta - Polisi dan Dishub tak hanya melakukan pengawasan akan penerapan PSBB di sekitar Jakarta. Petugas juga turut siaga mengawasi aktivitas para pengendara di jalan.
Foto Oto
Habis Trayek, Kopaja ini 'Dikandangin' Dishub
Jumat, 10 Apr 2020 13:59 WIB
Petugas Dishub menghentikan sopir kopaja dengan jurusan Taman Anggrek-Cengkareng yang telah habis masa trayek di Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020).

Dalam pengawasan PSBB di Daan Mogot ini petugas juga menemukan sopir kopaja yang membandel. Β
Padahal kopaja dengan nomor trayek 88 tersebut sudah tak lagi memiliki izin dan masa trayek.
Sopir juga tidak memiliki surat-surat sehingga mobil tersebut langsung dikandangkan.
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar