Depok - DPRD Kota Depok mengesahkan perda tentang penyelenggaraan bidang perhubungan. Isinya berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
Foto Oto
Punya Mobil, Warga Depok Wajib Punya Garasi

Sebuah mobil terparkir di bahu jalan di salah satu perumahan di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengkonfirmasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan perda terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menjelaskan raperda yang diajukan itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di dalam raperda itu isinya berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.Β
Raperda diajukan karena Pemkot menerima banyak keluhan warga terkait fasilitas umum yang dipakai untuk garasi mobil.
Meski perda tentang penyelenggaraan bidang perhubungan telah disahkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana belum mengungkapkan lebih jauh terkait ruang lingkup sanksi terkait pelaksanaan aturan tersebut.
Sebuah mobil tampak melintas di samping mobil yang diparkir di pinggir jalan.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?