Duh, Mobil Mewah Parkir di Trotoar

FotoOto

Duh, Mobil Mewah Parkir di Trotoar

Rifkianto Nugroho - detikOto
Senin, 04 Nov 2019 15:13 WIB

Jakarta - Sejumlah mobil mewah terlihat terparkir di trotoar di kawasan Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta. Padahal aksi tersebut bisa dipidana lho.

Begini penampakan sebuah mobil mewah yang terparkir di trotoar di kawasan Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Lagi, beberapa mobil seenaknya parkir di trotoar.
Pejalan kaki tampak kesulitan saat melintas karena terhalang sejumlah mobil.
Padahal ancaman parkir di trotoar ialah pidana atau denda maksimal Rp. 250.000.
Imbauan dan penertiban pun terus dilakukan, namun tetap saja masih dilanggar.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat 1. Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Tak hanya mobil, motor pun leluasa parkir di trotoar.
Papan imbauan dilarang parkir pun tidak digubris para pemotor.
Duh, Mobil Mewah Parkir di Trotoar
Duh, Mobil Mewah Parkir di Trotoar
Duh, Mobil Mewah Parkir di Trotoar
Duh, Mobil Mewah Parkir di Trotoar
Duh, Mobil Mewah Parkir di Trotoar
Duh, Mobil Mewah Parkir di Trotoar
Duh, Mobil Mewah Parkir di Trotoar
Duh, Mobil Mewah Parkir di Trotoar
Hide Ads