Jakarta - Pelat nomor kendaraan sementara memang sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Foto Oto
Ini Bentuk STNK 'Sementara'
Selasa, 25 Jun 2019 20:39 WIB

detikers pasti sudah tahu, jika ada pengendara yang berkendara dengan pelat nomor berwarna putih. Artinya pengendara ini baru memiliki kendaraan baru yang tengah menunggu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: Mohammad Luthfi Andika
Pelat nomor kendaraaan berwarna putijh ini disapa βSurat Tanda Coba Kendaraan Bermotorβ Foto: Mohammad Luthfi Andika
Pelat nomor putih ini memang boleh dipergunakan karena telah diatur dalam undang-undang Nmomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: Mohammad Luthfi Andika
Biaya βSurat Tanda Coba Kendaraan Bermotorβ di Blora Jateng sesuai dengan PNPB.Β Foto: Mohammad Luthfi Andika
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!