Jakarta - Pelat nomor kendaraan sementara memang sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Foto Oto
Ini Bentuk STNK 'Sementara'
Selasa, 25 Jun 2019 20:39 WIB
detikers pasti sudah tahu, jika ada pengendara yang berkendara dengan pelat nomor berwarna putih. Artinya pengendara ini baru memiliki kendaraan baru yang tengah menunggu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: Mohammad Luthfi Andika
Pelat nomor kendaraaan berwarna putijh ini disapa βSurat Tanda Coba Kendaraan Bermotorβ Foto: Mohammad Luthfi Andika
Pelat nomor putih ini memang boleh dipergunakan karena telah diatur dalam undang-undang Nmomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: Mohammad Luthfi Andika
Biaya βSurat Tanda Coba Kendaraan Bermotorβ di Blora Jateng sesuai dengan PNPB.Β Foto: Mohammad Luthfi Andika












































Komentar Terbanyak
Kok Bisa Bobibos Sulap Jerami Jadi BBM RON 98?
Katanya Jakarta-Bandung Lewat Tol Japeksel Cuma 45 Menit, Ternyata...
Baru Seumur Jagung, BYD Atto 1 Kalahkan Penjualan Seluruh LCGC