Ini Bentuk STNK 'Sementara'

Foto Oto

Ini Bentuk STNK 'Sementara'

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 25 Jun 2019 20:39 WIB
Ini Bentuk STNK Sementara
Jakarta - Pelat nomor kendaraan sementara memang sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads