Ini Bentuk STNK 'Sementara'

Foto Oto

Ini Bentuk STNK 'Sementara'

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 25 Jun 2019 20:39 WIB

Jakarta - Pelat nomor kendaraan sementara memang sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

detikers pasti sudah tahu, jika ada pengendara yang berkendara dengan pelat nomor berwarna putih. Artinya pengendara ini baru memiliki kendaraan baru yang tengah menunggu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: Mohammad Luthfi Andika

Pelat nomor kendaraaan berwarna putijh ini disapa β€˜Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor’ Foto: Mohammad Luthfi Andika

Pelat nomor putih ini memang boleh dipergunakan karena telah diatur dalam undang-undang Nmomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: Mohammad Luthfi Andika

Biaya β€˜Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor’ di Blora Jateng sesuai dengan PNPB.Β Foto: Mohammad Luthfi Andika

Ini Bentuk STNK Sementara
Ini Bentuk STNK Sementara
Ini Bentuk STNK Sementara
Ini Bentuk STNK Sementara
Hide Ads