Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Foto Oto
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Jumat, 16 Nov 2018 13:30 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi
Garasi Wali Kota Prabumulih yang Copot Kepsek Diduga Gegara Tegur Anaknya Bawa Mobil