Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Foto Oto
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Jumat, 16 Nov 2018 13:30 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini