-
Perusahaan aki asal Jepang, GS Yuasa, pemegang merek aki GS kalah melawan perusahaan aki lokal, GS Garuda Sakti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Oleh karena itu pihak GS akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah pihak yang membonceng ketenaran merek GS.
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi
TOT... TOT... WUK... WUK Mengganggu! Korlantas: Saya Akan Evaluasi