Pajak progresif Honda BeAT di wilayah Jakarta mulai Rp 390 ribuan. Berikut ini hitungan pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan terdaftar pada satu NIK, maka bakal dikenai tarif pajak progresif. Contohnya bila kamu memiliki motor lebih dari satu, maka untuk kepemilikan kedua akan dikenai pajak progresif.
Besar tarif pajak progresif itu berbeda tergantung dari jumlah kepemilikan. Di DKI Jakarta, penerapan pajak progresif di Jakarta masih mengacu pada tarif berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Bila kamu memiliki motor Honda BeAT lebih dari satu, maka besar pajak tahunannya akan berbeda. Nah berikut ini tarif pajak progresif Honda BeAT.
Pajak Progresif Honda BeAT
Pajak Honda Beat kepemilikan pertama
- NJKB: Rp 11,9 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta - PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama
= Rp 11,9 juta x 2%
= Rp 238 ribu - Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 238 ribu + 35 ribu
= Rp 273 ribu
Pajak Honda Beat kepemilikan kedua
- NJKB: Rp 11,9 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta - PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama
= Rp 11,9 juta x 3%
= Rp 357 ribu - Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 357 ribu + 35 ribu
= Rp 392 ribu
Pajak Honda Beat kepemilikan ketiga
- NJKB: Rp 11,9 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta - PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama
= Rp 11,9 juta x 4%
= Rp 476 ribu - Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 476 ribu + 35 ribu
= Rp 511 ribu
Pajak Honda Beat kepemilikan keempat
- NJKB: Rp 11,9 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta - PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama
= Rp 11,9 juta x 5%
= Rp 595 ribu - Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 595 ribu + 35 ribu
= Rp 630 ribu
Pajak Honda Beat kepemilikan kelima dan seterusnya
- NJKB: Rp 11,9 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta - PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama
= Rp 11,9 juta x 6%
= Rp 714 ribu - Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 714 ribu + 35 ribu
= Rp 749 ribu
Nah itu tadi pajak progresif Honda BeAT di Jakarta. Besar pajak bisa jadi berbeda di wilayah lainnya lantaran tarif pajak yang berbeda.
Simak Video "Video Rano Karno soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Kado untuk Warga"
(dry/din)