Sejumlah SPBU Pertamina melarang motor jenis Suzuki Thunder untuk isi BBM. Tapi bukan cuma Thunder, motor dengan tangki modifikasi juga dilarang isi BBM di SPBU.
Larangan Suzuki Thunder mengisi BBM terpampang di sejumlah SPBU. Ada yang berbentuk kertas ditempel ada juga spanduk besar.Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun mengungkap, sejatinya larangan itu bukan berasal dari Pertamina secara keseluruhan, melainkan kebijakan masing-masing SPBU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaturan tersebut adalah kebijakan masing-masing dari SPBU ya. Pada prinsipnya Pertamina mendukung Pendistribusian BBM subsidi yang tepat sasaran," jelas Roberth kepada detikOto baru-baru ini.
Dia mengimbau agar kendaraan jenis roda dua maupun roda empat menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhan dan tidak berulang. Roberth juga menekankan, larangan yang ada di sejumlah SPBU itu tidak hanya menyasar pada motor Suzuki Thunder, melainkan kendaraan lain yang kedapatan modifikasi tangki.
"Di lapangan terdapat oknum yang memanfaatkan jenis R2 tertentu tersebut dengan tangki BBM dimodif melebihi kapasitas tangki pabrikan yang resmi atau mengisi dengan berulang-ulang," ucap Roberth.
"Hal ini yg membuat kebijakan tersebut muncul dengan semangat yang positif untuk pemerataan suplai dan tidak ada maksud mendiskreditkan merek tertentu," pungkasnya.
Meski tidak dijual dalam versi terbarunya saat ini, nyatanya Suzuki Thunder masih banyak beredar di jalanan Indonesia. Motor Suzuki ini sempat dijual di Indonesia dengan versi mesin 125 cc dan 250 cc. Kedua versi Thunder itu punya spesifikasi tangki bahan bakar yang besar. Dari data spesifikasinya, Suzuki Thunder memiliki tangki bahan bakar hingga 15 liter.
Besarnya tangki pada Thunder itu ditujukan untuk mengakomodasi penggunanya yang kerap melakukan perjalanan panjang.











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus