×
Ad

Beda Pajak Honda Vario 125 dan Vario 160

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 29 Des 2025 15:37 WIB
Honda Vario 125. Foto: Najm Dhiaulhaq
Jakarta -

Meski satu model, pajak tahunan Honda Vario 125 dan Vario 160 berbeda. Nah berikut ini hitungan perbedaan pajak antara Vario 125 dan Vario 160.

Honda Vario punya dua pilihan mesin. Kalau mau yang harganya lebih murah, ada Vario 125. Namun kalau cari yang performanya lebih tinggi, Vario 160 bisa jadi opsinya. Vario 125 ditawarkan dengan harga mulai Rp 24,41 juta hingga yang termahal Rp 26,499 juta. Sedangkan Vario 160, termurah dibanderol Rp 28,1 juta sampai yang termahal Rp 30,981 juta. Lalu bagaimana dengan pajaknya? Jelas berbeda. Pajak Vario 160 lebih tinggi ketimbang Vario 125.

Beda Pajak Honda Vario 125 dan Vario 160

Pajak Honda Vario 125 itu besarnya Rp 300 ribuan. Pajak tahunan itu bisa dihitung mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat tahun 2025. Kalau sudah tahu NJKB, maka bisa diketahui besar DP PKB sebagai dasar perhitungan pajak tahunan kendaraan.

Pajak Vario 125

Untuk Vario 125, diketahui besar DP PKB adalah Rp 14,3 juta. Apabila Vario 125 itu terdaftar di Jakarta, maka akan dikenai tarif PKB 2 persen untuk kepemilikan pertama. Dengan demikian, rincian pajaknya sebagai berikut.

  • PKB Pokok: DP PKB Vario 125 x Tarif PKB
    = Rp 14,3 juta x 2%
    = 286 ribu
  • Pajak tahunan: PKB Pokok + SWDKLLJ
    = Rp 286 ribu + 35 ribu
    = Rp 321 ribu

Pajak Vario 160

Honda Vario 160. Foto: PT Astra Honda Motor

Sebagai perbandingan, dalam aturan yang sama, DP PKB Vario 160 sebesar Rp 18,5 juta. Dengan demikian untuk Vario 160 yang terdaftar di Jakarta, hitungan pajaknya berikut ini.

  • PKB Pokok: DP PKB Vario 160 x Tarif PKB
    = Rp 18,5 juta x 2%
    = 370 ribu
  • Pajak tahunan: PKB Pokok + SWDKLLJ
    = Rp 370 ribu + 35 ribu
    = Rp 405 ribu

Sebagai catatan, perhitungan pajak di atas menggunakan tarif PKB yang berlaku di Jakarta untuk kendaraan kepemilikan pertama. Tarifnya sebesar 2 persen. Perbedaan pajak tahunan antara Vario 125 dan Vario 160 itu sebesar Rp 84 ribu. Besar pajak bisa jadi berbeda bila kendaraan terdaftar di wilayah luar Jakarta.



Simak Video "19th Anniversary Honda Vario Club Jakarta, Absolute Brotherhood ❤️‍🔥"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork