Jauh Juga! Segini Beda Pajak Motor Listrik vs Honda BeAT

Jauh Juga! Segini Beda Pajak Motor Listrik vs Honda BeAT

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 27 Sep 2025 16:03 WIB
Honda BeAT 2024
Honda BeAT. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detikcom
Jakarta -

Pajak tahunan Honda BeAT dan motor listrik ternyata berbeda jauh. Berikut ini perbandingannya.

Beli motor harus sudah siap dengan pajaknya. Sebab, pajak motor dibayarkan per tahun. Nah besaran pajak motor itu berbeda-beda tergantung dari modelnya. Khusus untuk motor listrik, pajaknya kini lebih rendah. Bahkan berkali-kali lipat jauh lebih murah ketimbang motor matic bermesin 110 cc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajak Honda BeAT vs Pajak Motor Listrik

Sebagai perbandingan, detikOto telah menelusuri pajak tahunan untuk dua model motor listrik berbeda yakni Maka Cavalry dan Alva N3. Pajak keduanya sama-sama murah yakni Rp 35 ribu untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang harusnya dibayarkan setiap tahun, dinolkan.

ADVERTISEMENT
Alva N3Alva N3 Foto: Ridwan Arifin
Maka CavalryMaka Cavalry Foto: Dok. Detikoto

Ya, pembebasan biaya PKB pada motor listrik itu tak sembarangan melainkan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Dua hal itulah yang membuat motor listrik pajak tahunannya nggak sampai Rp 50 ribu. Lalu bagaimana dengan motor matic 110 cc? Ambil contoh untuk Honda BeAT, berdasarkan penelusuran detikOto, pajak tahunannya sekitar Rp 230 ribuan. Penelusuran dilakukan di laman Bapenda Jabar, maka ada beberapa komponen pajak yang dibebankan yaitu PKB Pokok, Opsen PKB Pokok, dan SWDKLLJ Pokok. Jika dibandingkan dengan pajak motor listrik, selisihnya cukup jauh yakni nyaris delapan kali lipat.

Kalau motor terdaftar di Jakarta, maka yang dibebankan adalah PKB Pokok dan SWDKLLJ dengan tarif Rp 35 ribu. Nah itu tadi perbedaan pajak antara motor listrik dan Honda BeAT. Gimana dengan pajak nggak sampai Rp 50 ribu, kamu tertarik beli motor listrik atau tetap mengandalkan motor bensin nih?




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads