Motor matic besar premium masih jadi idaman bagi sebagian orang. Di atas matic 150 cc, ada kelas 250 cc yang ternyata juga tidak masuk kategori barang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Tahun 2025 ini punya resolusi buat beli? Simak daftar harganya.
Di pasar otomotif sepeda motor Indonesia terdapat dua merek yaitu Honda dan Yamaha, yang memasarkan motor 250 cc untuk segmen skutik.
Mengutip dari situs resmi dari masing-masing pabrikan, Honda Forza 250 itu jauh harganya lebih mahal dari Yamaha Xmax. Satu pembeda, Honda Forza 250 itu belum dirakit lokal, sedangkan Xmax diketahui sudah diproduksi di pabrik Yamaha Indonesia.
Baca juga: Motor Matic yang Kena Kenaikan PPN 12% |
Honda Forza ini dibanderol cukup tinggi yaitu Rp 90.515.000 per Januari 2025. Sebagai pembanding, Yamaha Xmax bisa dibeli dengan modal mulai dari Rp 67.965.000.
Forza 250 dan Yamaha Xmax tidak masuk PPN 12 persen. Meskipun banderolannya sudah tembus di atas Rp 50 juta tidak masuk daftar kendaraan bermotor yang kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hal ini dikarenakan kapasitas mesin.
Umumnya motor-motor 250 cc di Indonesia menggunakan bahasa pembulatan, artinya kapasitas kubikasi mesin tidak benar-benar menyentuh sampai 250 cc.
Kapasitas mesin dari Yamaha Xmax, yang diketahui ukuran bore 70 mm x stroke 64,9 mm. Hasilnya 246,93 cc.
Sedangkan Honda Forza 250 diketahui memiliki ukuran bore 67 mm x stroke 70,7 mm, saat dihitung menggunakan rumus yang sama maka hasilnya 249,1 cc.
Jika melihat dua kapasitas mesin di atas maka Forza dan Xmax tidak kena PPN 12 persen. Sebab kubikasi mesin Honda Forza dan Yamaha Xmax tidak lebih dari 250 cc. Namun tetap dipasang tarif PPN 12 persen.
Pengenaan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam pasal 22 dan 23 dijelaskan PPnBM untuk sepeda motor hanya menyasar mesin dengan kapasitas lebih dari 250 cc sampai 500 cc. Motor dengan kriteria tersebut dikenakan PPnBM sebesar 60 persen, dan lebih dari 500 cc dipatok tarif PPnBM 95 persen.
Simak Video "Tes Harian Honda New Scopy: Matic Stylish yang Susah Diajak Boros!"
(riar/rgr)